Disdikbud Kabupaten Pekalongan juga mengaku telah melakukan sosialisasi sejak dini kepada para guru terkait regulasi dan mekanisme pendaftaran. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami sudah sampaikan informasi dari jauh-jauh hari. Kami juga membuka ruang diskusi agar semua jelas dan tidak ada komplain,” pungkasnya.
Dengan penataan ini, Disdikbud berharap seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Pekalongan tetap dapat bekerja secara profesional dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan. (Tir/Put/Div)