Dahlan Iskan Menang Gugatan atas Jawapos Group Soal Saham Radar Bogor

Kamis 26-02-2026,10:53 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

Kepastian hukum atas kepemilikan saham dinilai vital bagi keberlangsungan dan independensi perusahaan pers di tingkat lokal.

Para Pihak

Dalam perkara ini, pihak tergugat terdiri dari: 

1. Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)

2. Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN

3. Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media

Amar Putusan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:

- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.

- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.

4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.

6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.

8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Kategori :