Hal itu memungkinkan para guru Madin dan TPQ mendapat perlindungan jangka panjang layaknya tenaga kerja formal lainnya.
"Ke depan akan ada payung hukum yang jelas untuk pemberian bantuan secara kontinu. Untuk pensiun, nanti bisa masuk melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal ini, kualitas pendidikan karakter dan keagamaan di Kabupaten Batang diharapkan terus meningkat, seiring dengan terjaminnya kesejahteraan para tenaga pengajar.