BATANG - Komisi I DPRD Kabupaten Batang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang untuk segera melakukan pemerataan pelayanan administrasi kependudukan.
Pasalnya, akses masyarakat untuk mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai masih terlalu terpusat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Ketua Komisi I DPRD Batang, Kukuh Fajar Romadhon, menyoroti beban yang harus ditanggung warga, terutama dari kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten.
Menurutnya, proses pencetakan dokumen yang selama ini hanya bisa dilakukan di Disdukcapil memaksa warga mengeluarkan biaya transportasi dan waktu perjalanan yang tidak sedikit.
BACA JUGA:Pengawasan MBG Diperketat, Wabup Batang Tak Ragu Usulkan Penutupan Dapur SPPG yang Nakal
"Komisi I DPRD Batang mendesak pemerintah daerah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, terutama dalam urusan administrasi kependudukan," tegas Kukuh yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Batang, Kamis (5/3/2026).
Politisi PKB itu mencontohkan warga dari Kecamatan Blado atau kawasan Gerlang yang harus menempuh perjalanan panjang dan menghabiskan waktu hingga satu hari penuh hanya untuk mencetak KTP. Ia menilai kondisi ini tidak ideal dan membebani masyarakat.
"Bayangkan warga dari daerah seperti Gerlang yang harus datang ke Batang hanya untuk mencetak KTP atau KK, tentu mereka harus menyiapkan waktu dan ongkos perjalanan," ujarnya.
Keterbatasan Alat Cetak Jadi Kendala
Kukuh menjelaskan, akar persoalan dari lambatnya pelayanan ini adalah minimnya jumlah alat perekam dan pencetak KTP elektronik. Saat ini, Kabupaten Batang hanya memiliki empat unit alat cetak. Dari jumlah tersebut, hanya dua unit yang berfungsi optimal, sementara dua lainnya kerap mengalami gangguan teknis.
Kondisi ini berdampak pada antrean panjang dan keterbatasan kuota pencetakan. Oleh karena itu, Komisi I merekomendasikan agar Pemkab Batang mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat cetak KTP di setiap kecamatan.
"Komisi I merekomendasikan agar pada tahun 2027 pemerintah daerah menganggarkan pengadaan alat cetak KTP untuk seluruh kecamatan," jelas Kukuh.
Targetnya, seluruh 15 kecamatan di Batang dapat memiliki fasilitas pencetakan mandiri paling lambat pada tahun 2029. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di pusat kota untuk sekadar mencetak ulang dokumen.
Pemkab Siap Realisasikan Bertahap
Menanggapi desakan tersebut, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menyambut positif usulan DPRD. Ia membenarkan bahwa rencana untuk mendekatkan layanan adminduk ke kecamatan sudah masuk dalam program pemerintah.
"Bagus, memang sudah kita rencanakan," kata Faiz saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2026).