Empat Pejabat Pemkab Pekalongan Sudah Pulang dari KPK

Jumat 06-03-2026,07:53 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Dari hasil kontrak pengadaan sepanjang 2023 hingga 2026, terdapat aliran dana masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak terkait.

KPK mencatat pembagian dana tersebut antara lain Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar untuk suaminya, Rp4,6 miliar untuk anaknya Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,5 miliar untuk anaknya Mehnaz, serta Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun. Selain itu terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Menurut Asep, pengaturan pengelolaan dan distribusi uang tersebut dilakukan oleh Fadia melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD".

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :