KPK mengungkap bahwa direktur saat ini, Rul Bayatun, sebenarnya adalah Asisten Rumah Tangga (ART) pribadi Fadia Arafiq yang hanya dijadikan nama di akta perusahaan.
PT RNB disebut memonopoli proyek jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, mencakup 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB menerima transaksi kontrak senilai Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.
Fadia diduga melakukan intervensi kepada kepala dinas untuk memenangkan PT RNB, meskipun ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah. Ia juga diduga meminta penyerahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawarannya.
Fadia Arafiq sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 4 Maret 2026 terkait dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.