"Dia PPPK. Jane April ini mau menikah, tapi kabarnya dibatalkan," ucap salah satu sumber di Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, kasus dugaan pencabulan juga terjadi di wilayah Wonopringgo. Kejadiannya di Dukuh Kedung Randu RT 005, RW 002, Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.
"Korban dalam peristiwa ini adalah seorang anak berusia 5 tahun, dan tersangkanya berinisial IS. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tindakan pencabulan terhadap anak dengan cara memegang kemaluan korban," terang AKBP Rachmad.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu potong kaos lengan pendek dan satu potong celana pendek berwarna merah muda.
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.