Kades Randumuktiwaren Resmi Diberhentikan Sementara

Minggu 07-06-2026,13:59 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Sebelumnya diberitakan, Forum Masyarakat Randumuktiwaren (MAWASDIRI) menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan di Gedung Dewan, Rabu, 14 Januari 2026. Dalam audiensi itu, MAWASDIRI menuntut kades Randumuktiwaren mundur.

Dalam audiensi itu, masyarakat Randumuktiwaren secara tegas menuntut pengunduran diri Kepala Desa Randumuktiwetan, Caharyadi, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang disebut mencapai sekitar Rp280 juta, serta dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.

"Kami menuntut kejelasan dan transparansi hasil temuan Inspektorat, termasuk keberadaan aset desa berupa traktor besar dan SK pengangkatan Kadus V," tegas koordinator lapangan MAWASDIRI, Baharudin.

Inspektur Kabupaten Pekalongan, Ali Riza, menyampaikan, sebagian laporan masyarakat telah ditindaklanjuti dan pengembalian kerugian negara telah dilakukan melalui Surat Tanda Setor (STS).

"Untuk sewa tanah bengkok sudah dikembalikan senilai Rp140 juta, aset sepeda motor sudah diganti, pengaspalan dan pembetonan juga telah diselesaikan. Kami berdasar pada STS," ungkap Ali Riza.

Namun demikian, ia mengakui bahwa polemik pengangkatan Kadus V hingga kini belum ditindaklanjuti, dan menjadi persoalan utama yang masih tersisa.

Kategori :