TRIYONO
KAJEN - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyandang disabilitas, Kamis (1/8) diujipublikan. Uji publik dilaksanakan di ruang rapat paripurna oleh DPRD Kabupaten Pekalongan melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda). Uji publik Raperda inisiatif dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj Hindun.
Kegiatan hearing diadakan guna mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan guna kesempurnaan regulasi yang mengatur tentang penyandang disabilitas terutama soal hak-haknya.
Sementara publik hearing dipimpin oleh Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo. Dikatakan, masukan dari peserta publik hearing akan dicatat serta dibahas dalam rapat pembahasan raperda ini pada pembahasan selanjutnya.
"Pelaksanaan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas mungkin sudah ada. Tapi pelaksanaan itu dibutuhkan payung hukum, raperda ini diharapkan menjadi payung hukum mengenai masalah itu," kata dia.
Sekadar untuk diketahui, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Pekalongan mempertajam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan penyandang disabilitas.