KAJEN - Rapat paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan tentang laporan fraksi-fraksi atas hasil pelaksanaan kegiatan reses berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (4/3).
DPRD sebagai salah satu unsur pemerintah daerah memiliki kewajiban bersama ekseskutif dalam penyusunan Dokumen Daerah Perencanaan Daerah, salah satunya adalah Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah.
Untuk hal tersebut DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai penampung Aspirasi Masyarakat wajib menyalurkan aspirasi-aspirasi tersebut berupa pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pekalongan.
Adapun penyampaian pokok pikiran disampaikan oleh semua fraksi. Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Merah Putih, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPS, dan Fraksi PAN.