Fatwa MUI Vaksin AstraZeneca dan Pfizer Haram, Moderna Belum Jelas

Sabtu 28-08-2021,15:57 WIB

Parameter vaksin Covid-19 di Indonesia, selain efikasi dan efek samping, juga soal halal dan haramnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Sinovac bersifat halal.

Sedangkan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer telah ditetapkan haram. Meski demikian, MUI menyatakan bahwa penggunaan vaksin-vaksin tersebut tetap diperbolehkan.

Alasannya, saat ini sedang dalam kondisi yang mendesak untuk mencapai kekebalan komunal alias herd immunity, kemudian juga mempertimbangkan risiko apabila tidak vaksinasi, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi, serta ketidakleluasaan pemerintah untuk mendapatkan dan memilih vaksin Covid-19.

Vaksin Moderna Belum Jelas Halal atau Haram

Salah satu vaksin yang menjadi buruan warga adalah Moderna. Booster ini awalnya diberikan kepada para tenaga kesehatan atau nakes. Namun, ibu hamil juga belakangan bisa mendapatkan dosis tersebut. Khusus di Surabaya, vaksin ini perdana telah disuntikkan ke warga Kota Pahlawan atas prakarsa Pemkot setempat.

Terkait halal atau haramnya, MUI menerangkan, vaksin tersebut belum jelas statusnya karena proses yang cukup rumit dan panjang alurnya. Hal ini berkaitan dengan pemerintah yang mendapatkan vaksin Moderna melalui skema multilateral, yakni mendapat secara gratis melalui fasilitas COVAX/GAVI.

Skemanya adalah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendapatkan vaksin dari perusahaan, lalu WHO yang akan membagikan vaksin-vaksin tersebut kepada negara yang membutuhkan yang tergabung di fasilitas COVAX.

Skema tersebut, menurut MUI, mempersulit untuk dilakukan proses sertifikasi halal. Sebab pemerintah tidak memiliki akses langsung terhadap perusahaan vaksin. "Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin. Yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna," imbuh MUI.

Untuk menetapkan status halal atau haram atas suatu produk, MUI mengaku memerlukan tiga hal. Antara lainsoal bahan, mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang harus dipastikan halal.

Kemudian proses produksi harus halal dan dijamin bebas kontaminasi dengan najis. Sementara yang terakhir, sistem dalam perusahaan yang menjamin kehalalan dari hulu hingga hilir. MUI menegaskan, vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan didapat lewat diplomasi dan kerja sama bilateral Indonesia dengan negara asal produsen vaksin. Sehingga, pemerintah bisa mendapat akses perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal. Namun hal ini berbeda dengan skema mendapatkan vaksin Moderna. (ngopibareng)

Tags :
Kategori :

Terkait