Tak Sesuai Aturan, FKUB dan MUI Tolak Gerakan People Power

Selasa 14-05-2019,19:45 WIB

*Dimanfaatkan Kelompok Tertentu

BATANG - Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai terhadap gerakan "People Power" (kekuatan massa) yang bertujuan untuk kepentingan kelompok tertentu. Himbauan tersebut disampaikan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batang, menyikapi kondisi yang terjadi akhir-akhir ini.

Ketua FKUB Kabupaten Batang Subkhi. (Dok Istimewa)

"Secara aturan, gerakan "People Power" adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan, sehingga hal tersebut perlu dihentikan. Mengingat segala masalah sudah ada mekanisme penyelesaiannya dan ada aturan mainnya. Oleh karena, kami menolak adanya rencana gerakan kekuatan massa itu," tegas Ketua FKUB Kabupaten Batang Subkhi, Selasa (14/5/2019).

Subkhi berpendapatan bahwa gerakan "People Power" yang akan dilakukan oleh kelompok tertentu itu justru akan menodai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

"Menurut saya, jumlah masyarakat Indonesia itu sangat besar dan mencapai ratusan juta penduduk. Adapun jumlah yang akan ikut gerakan itu (People Power) hanya seberapa orang, dan itu tidak bisa dikatakan mewakili (rakyat Indonesia)," jelas Subkhi.

Penolakan gerakan People Power juga disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Batang, Zainul Iroqi. Pihaknya dengan tegas menyatakan bahwa MUI menolak adanya gerakan "people power" karena tindakan mereka justru akan merugikan bangsa dan negara Indonesia.

"Kami mengimbau pada umat atau masyarakata agar senantiasa menjaga kedamaian, keamanan, dan ketertiban. Kami tegas menolak adanya gerakan people power, karena hal itu akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara," beber Zainul Iroqi.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk senantiasa melakukan kebaikan dan menjaga kerukunan antara umat beragama. Selain itu, juga tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pasca-Pemilu 2019 ini agar Indonesia semakin maju.

"Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa menerima apapun hasil (penghitungan) Pilpres 2019 kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang memiliki kewenangan secara konstitusi sebagai penyelenggara pemilu," tandas Zainul Iroqi. (red/hpb)

Tags :
Kategori :

Terkait