Tangani Rob, Pemkab dan DPRD Pekalongan Konsultasi ke Pusat

Selasa 07-02-2023,13:15 WIB
Reporter : Bayu aditiya
Editor : Bayu aditiya

''Proses pengukuran dan identifikasi kepemilikan lahan sudah dilakukan. Diketahui tanah seluas 5 hektar tersebut sertifikat tanahnya hanya milik dua orang saja. Nilai jual tanah akan ditaksir oleh tim appraisal yang berasal dari unsur independenindependen,'' papar dia. 

 

Sumar Rosul beharap, hasil laporan yang disampaikannya terkait tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan Pemkab Pekalongan bersama dengan Dinas DPU Taru Bidang PSDA. Jika proses berjalan lancar sesuai jadwal, maka targetnya April 2023 sertifikat tanah seluas 5 hektar tersebut telah beratas nama Pemkab Pekalongan.

 

''Jadi tidak hanya sekadar beli tanah saja, namun juga termasuk sertifikatnya. Harapannya, bisa diikuti dengan pembangunan tanggul Long Storage dan rumah pompa di 2023 yang pendanaannya dari pemerintah pusat,'' ungkap dia.

 

Sementara Kabid PSDA pada DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Budi Antoyo, menambahkan hasil rapat Pemkab diminta menyampaikan surat permohonan pengajuan anggaran pembangunan penanganan rob dan banjir di Kecamatan Tirto. Surat ditembuskan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Pranowo untuk ditujukan kepada Kementerian PUPR.

 

''Anggaran yang diajukan sesuai dengan DED dari Dinas Pusdataru Provinsi JatengJateng, di kisaran angka Rp700 miliar. Dana itu akan digunakan bagi pembebasan lahan serta konstruksi tanggul Long Storage untuk penutupan di muara Sungai Bremi dan Sungai Meduri. Sekaligus pembangunan pintu air, parapet beton, dan rumah pompa,''imbuhnya.(yon) 

 

Kategori :