Dengan Memiliki Sertifikat Tanah, Masyarakat Bisa Lebih Tenang

Senin 27-02-2023,16:00 WIB
Reporter : Triyono

KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Jumat (24/02/2023), secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah program (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara gratis. Pembagian sertifikat di Desa Werdi dan Lambanggelun Kecamatan Paninggaran. 

 

Dalam penyerahan sertifikat tanah tersehut terdapat sebanyak 946 bidang diserahkan kepada warga Desa Werdi dan 570 sertifikat kepada warga Desa Lambanggelun.

 

Dikatakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dengan sudah memiliki sertipikat masyarakat lebih tenang, dan mengetahui kejelasan batas dan luas tanahnya karena banyak orang bersengketa karena batas tanahnya. Untuk itu masyarakat diminta menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah tersebut dengan bijak. 

 

"Saya minta dimanfaatkan dengan baik, agar hati kita tenang, semuanya sudah jelas, asal sertifikatnya jangan disekolahkan, jangan sampai nginap dirumahnya cuman 2 hari besoknya sudah jalan - jalan ke bank, jalan - jalan ke koperasi, karena sertipikat itu untuk kejelasan, apalagi kalau sertipikat rumah sampai melayang, sayang jangan sampai itu terjadi, kita harus jaga rumah kita karena rumah itu sangat penting,"terangnya.

 

Ditegaskan, pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL ini, masyarakat hanya dikenakan biaya pra sertifikasi saja itu pun untuk kepentingan membeli patok, materai, serta pemberkasan, dan tidak serupiah-pun masuk ke pemerintah ataupun BPN, sedangkan untuk biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) digratiskan. 

 

Oleh karena itu Fadia menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanahnya agar segera mengurusnya. 

 

"Sayang kalau kesempatan seperti ini tidak dimanfaatkan dengan baik,"tegasnya.

 

Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur, mengatakan target program PTSL Tahun 2023 di Kabupaten Pekalongan sebanyak 27.944 sertifikat. Untuk itu pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah untuk segera mengajukan permohonan, dan akan diselesaikan maksimal sampai Tahun 2025.

Kategori :