BATANG – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur terus berupaya memperjuangkan kawasan Hutan Lindung yang ada di Bintoro Mulyo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
Hal itu dilakukan seiring terus meluasnya praktik alih fungsi lahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat di daerah setempat dengan merubah kawasan Hutan Lindung Bintoro Mulyo menjadi lahan pertanian.
Dikatakan Administratur KPH Pekalongan Timur, Untoro Tri Kurniawan, bahwa pihaknya menemukan 21,5 hektar lahan kawasan hutan lindung Bintoro Mulyo yang sekarang ini beralih fungsi menjadi lahan pertanian
“Ya, dari hasil overlay drone yang kami lakukan, terdapat lahan garapan pada kawasan Hutan Lindung Bintoro Mulyo seluas 21,5 ha. Kondisinya rusak parah, terbuka lebar tanpa adanya pepohonan. Kondisi ini tidak sesuai dengan konsep kawasan hutan," ungkapnya, usai mengikuti ekspos permohonan pendampingan hukum yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kamis (16/3/2023).
Ia yang didampingi Wakil Administratur KPH Pekalongan Timur, Yohanes Dadang mengatakan, bahwa praktik alih fungsi lahan kawasan hutan Bintoro Mulyo itu juga diperkuat dengan tangkapan gambar yang diambil dari google earth setiap tahunnya.
"Kami juga mengamatinya menggunakan google earth selama beberapa tahun belakangan. Dan faktanya memang ditemukan adanya perubahan perubahan pada area lahan kawasan hutan Bintoro Mulyo itu," jelasnya.
Dikatakan Untoro, praktik penggarapan ilegal oleh oknum masyarakat desa sekitar merupakan tindakan yang menyalahi aturan. Banyak oknum masyarakat yang merubah kawasan hutan untuk ditanami sayur sayuran dan kentang yang secara konservasi tidak baik untuk hutan.
"Kami melihatnya miris, kondisi kawasan hutan benar benar rusak. Mereka tidak melihat dampaknya bagi masyarakat Batang yang bermukim di bawah. Kami khawatir, karena itu berada di dataran tinggi, dan masuk dalam kawasan hutan lindung, maka apabila terjadi sesuatu, bisa saja terjadi bencana tanah longsor," terangnya.