25 Hektar Hutan Lindung Dialihfungsikan, Perhutani Siap Rebut yang Digarap Ilegal

Jumat 17-03-2023,11:45 WIB
Reporter : Dhia Thufail

"Proses tukar menukar itu masih terhambat. Karena tidak sepenuhnya warga Dukuh Sigandul, Kecamatan Reban mau direlokasi ke Dukuh Bintoro Mulyo. Sehingga kami belum mendapat lahan pengganti yang akan kami kembalikan menjadi kawasan hutan," ungkapnya.

 

Dijelaskan dia, jika seluruh masyarakat Dukuh Sigandul bersedia untuk direlokasi ke Dukuh Bintoro Mulyo, maka Perhutani akan menjadikan Dukuh Sigandul sebagai kawasan hutan, sebagai lahan penggantinya.

 

"Nah masalahnya hanya sebagian masyarakat Dukuh Sigandul saja yang mau direlokasi, dan masih tersisa masyarakat yang menetap dan menggarap lahan di Dukuh Sigandul itu. Di satu sisi, masyarakat yang sudah menempati kawasan hutan yang kini dikenal dengan Bintoro Mulyo itu, juga sudah menggarap lahan. Sehingga, Perhutani hingga sekarang ini belum mendapat lahan pengganti untuk dijadikan kawasan hutan," terangnya.

 

Diceritakan dia, permasalahan itu mulai muncul sejak tahun 2004 silam. Di mana Pemerintah Kabupaten Batang mengajukan permohonan untuk penggunaan kawasan hutan sebagai tempat relokasi masyarakat Dukuh Sigandul.

 

"Jadi Dukuh Sigandul ini dulu rawan terjadi tanah longsor. Kemudian dimintakan oleh Bupati untuk pindah ke kawasan hutan. Kami sudah mengakomodir dengan memberikan pertimbangan teknis ke kementerian, dengan catatan seluruh masyarakat harus pindah semua dari Dukuh Sigandul itu. Karena volume lahan seluas 55 hektar yang ada di Dukuh Sigandul itu akan dijadikan sebagai Kawasan Hutan sebagai lahan penggantinya," katanya.

 

Akhirnya, lanjut Untoro, Perhutani mengalokasikan kawasan hutan dengan luasan volume yang sama seperti dimiliki Dukuh Sigandul, yakni 55 hektar. Adapun lokasi relokasi itu dinamai Bintoro Mulyo.

 

"Namun setelah dialokasikan lahan itu, dalam perkembangannya ada masyarakat Dukuh Sigandul yang tidak mau pindah. Padahal sebagian lainnya sudah pindah ke Bintoro Mulyo. Mereka menggarap lahan di sana. Jadi, baik Sigandul maupun Bintoro Mulyo disinggahi oleh masyarakat semua," katanya.

 

Adanya kondisi itu, kementerian belum bisa memberikan SK kawasan hutan yang dimohonkan oleh Pemkab Batang, karena belum ada tanah penggantinya.

 

Kategori :