Pelaku Investasi Bodong Divonis 1,2 Tahun Penjara

Kamis 04-05-2023,13:45 WIB
Reporter : Dhia Thufail

BATANG - Masih ingat dengan kasus penipuan investasi bodong dan arisan online yang dilakukan oleh terdakwa Yosepha Juwitaretno? Rabu (3/5/2023) kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang menjatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa.

 

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Hakim Haryuning Respanti, dan dua hakim anggota lainnya.

 

Adapun dalam petikan amar putusan majelis hakim PN Batang menyatakan, bahwa terdakwa Yosepha Juwitaretno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

 

Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

 

Selain itu, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan .

 

Kemudian, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan menetapkan barang bukti berupa satu lembar print out mutasi rekening bank BCA atas nama Diani Ayu Noviana sampai dengan satu bendel mutasi rekening atas nama Yosepha Juwitaretno dirampas untuk dimusnahkan. Begitu juga dengan satu unit HP merek samsung beserta sim card dirampas untuk negara.

 

Adanya pembacaan putusan sidang itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum menerimanya. "Dengan telah diterimanya tuntutan ini, maka dengan demikian keputusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar hakim ketua, seraya mengetok palu.

 

Menanggapi putusan tersebut, korban Diani Ayu Noviana mengaku kecewa. "Kecewa pasti, karena sebelumnya terdakwa dituntut 5 tahun, kemudian sesuai tuntutan terbaru dari Jaksa adalah 2 tahun, tiba-tiba jadi 1 tahun 2 bulan," ujarnya kepada awak media di lokasi sidang.

Kategori :