Bahkan sebelum sidang dimulai, Diani Ayu Noviana berharap Majelis Hakim bisa memberikan hukuman berat dan berharap terdakwa bisa mengembalikan uangnya.
"Tapi keputusan sudah ditetapkan, harapan saya, selesai putusan ini, tersangka bisa diadili kembali. Karena korban bukan saya saja yang melapor ke polisi, ada juga temen-teman saya yang melapor di Mapolresta Yogyakarta, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan wanita cantik dari berbagai daerah menjadi korban penipuan investasi bodong dan arisan online oleh terdakwa Yosepha Juwitaretno.
Dijelaskan Diani Ayu Noviana, salah satu korban penipuan mengatakan, bahwa pihaknya bersama rekan sejawat lainnya telah menjadi korban penipuan oleh terdakwa sejak 2022 lalu.
"Kami mengikuti arisan online dan investasi bodong yang diadakan terdakwa sejak 2022 lalu. Namun hingga akhirnya kini meledak, karena banyak korban yang tidak bisa mengambil uang yang sudah diinvestasikan ke terdakwa. Adapun total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp8 miliar," katanya.
Diani juga menjelaskan awal terkuaknya penipuan modus investasi yang dijalankan terdakwa Yosepha Juwitaretno. Yosepha kata Dia, awalnya mengaku sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta. Selain ASN, terdakwa juga mengklaim memiliki beberapa usaha seperti agen LPG dan unit usaha lainnya.
"Jadi, awalnya itu saya ikut arisan online yang dikelola terdakwa. Saat itu arisan berjalan normal. Setelah selesai, sekitar pertengahan tahun 2022, dia menawarkan bisnis investasi yang cukup menggiurkan dengan penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu," tandasnya.
Meskipun awalnya menolak, korban kata Diani, rata-rata terjerumus bujuk rayuan sang terdakwa. "Cara merayunya itu sangat meyakinkan, terus-menerus komunikasi, hingga akhirnya saya dan korban lainnya nurut-nurut saja untuk investasi di perusahaannya yang akhirnya terkuak bahwa usaha terdakwa juga fiktif," paparnya.