Pelaku Investasi Bodong Divonis 1,2 Tahun Penjara

Kamis 04-05-2023,13:45 WIB
Reporter : Dhia Thufail

 

Diani sendiri mengaku sudah tertipu sekitar Rp80 juta. "Kalau saya pribadi, sekali transfer itu Rp10 juta hingga Rp 50 juta, jika ditotal sekitar Rp80 jutaan. Teman saya yang dari Semarang bahkan tertipu Rp1,6 miliar lebih. Dan total korban yang sudah ketahuan itu ada 25 orang," beber Diani.

 

Saat ini, kata Diani, setidaknya ada 4 perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian. "Pertama saya sendiri, saya membuat laporan ke Polres Batang. Kemudian ada tiga pelapor lagi masing - masing di Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY," urainya.

 

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang membenarkan adanya kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong yang dilakukan oleh terdakwa Yosepha Juwitaretno (34) warga Perum Korpri, Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

 

“Dalam praktiknya, terdakwa selama ini mengaku sebagai seorang PNS di Dinsos Sleman. Namun nyatanya terdakwa bukan merupakan PNS di Dinsos Sleman, namun terdakwa pernah bekerja sebagai honorer yang diperbantukan, dan terdakwa membuat kartu Pegawai Dinsos dengan nomor NIP, padahal hal tersebut tidak benar. Di mana terdakwa sering menyampaikan kepada saksi Diani Ayu sedang prajabatan, rapat atau urusan dinas,” ujar Ridwan.

 

Selain itu, kata Ridwan, terdakwa juga tidak memiliki usaha pangkalan gas LPG di Sleman/ Yogyakarta sebagaimana surat keterangan Dinas Perdagangan Propinsi Istimewa Yogyakarta.

 

“Uang dari saksi saksi Diani Ayu tersebut tidak terdakwa gunakan untuk usaha pangkalan gas, namun terdakwa pergunakan untuk menutup grup DUOS lainnya,” terangnya.

 

Adapun total kerugian saksi Diani Ayu sebesar Rp. 80 juta, namun sebagian telah

dikembalikan dengan rincian sisa Rp 65 juta.

 

Kategori :