Dijadikan Ajang Prostitusi, Warga Kandeman Desak Warung Remang-remang di Tapi Jalur Pantura Dibongkar

Jumat 19-05-2023,18:16 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Puluhan warga Desa/Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Jumat 19 Mei 2023 mendatangi gedung DPRD setempat.

Kedatangan mereka untuk mendesak agar warung remang-remang yang ada di tepi jalur Pantura wilayah desanya agar ditertibkan dan dibongkar, karena telah dipergunakan sebagai tempat prostitusi terselubung berkedok warung makan.

Dihadapan Komisi B DPRD Batang, warga mendesak agar warung remang-remang yang ada di wilayahnya untuk ditertibkan dan dibongkar.

Selain itu, warga juga mendesak agar adanya tindakan tegas terhadap pelaku prostitusi yang berkedok warung kopi dan warung makan.

"Kami minta dilakukan penertiban dan pembongkaran warung remang-remang, serta sanksi tegas pada pelaku prostitusi di tempat tersebut," tegas Bambang, perwakilan warga saat audiensi dengan Komisi B DPRD Batang, Jumat 19 Mei 2023.

Selain tindakan tegas, Bambang juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan rutin pada pelaku prostitusi usai dilakukan penertiban. Warga juga berharap agar Pemkab bisa mencarikan bagi mantan pekerja seks komersial dan pemilik warung usai dilakukan penertiban.

"Kami sebelumnya sudah sudah melakukan kajian terlebih dahulu terkait adanya praktek prostitusi yang dilakukan di warung remang-remang yang berada di tepi jalur Pantura Kandeman. Hasilnya, ternyata memang ada praktik prostitusi, sehingga kami mendesak untuk ditertibkan dan dibongkar," jelas Bambang.

Bambang mengungkapkan, sebelumnya warung-warung yang berada di sepanjang jalur Pantura, tepatnya bawah flay over jalan tim dulunya hanya menjual makanan dan minuman saja. Namun kini ternyata juga menyediakan layanan prostitusi bagi para orang yang datang.

"Pemilik warung kini sengaja menyediakan kamar yang digunakan untuk praktek prostitusi. Hal itu menunjukan bahwa warung-warung tersebut telah menyimpang, karena menyediakan layanan prostitusi," papar Bambang.

Padahal, lanjut Bambang, Kabupaten Batang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang melarang adanya kegiatan prostitusi di wilayahnya, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kabupaten Batang. Sehingga apa yang dilakukan pemilik warung jelas-jelas melanggar, sehingga harus dilakukan penertiban.

"Warung-warung tersebut juga dibangun di atas tanah drainase jalan milik Kementerian PUPR, sehingga mendesak harus dilakukan penertiban," tambang Bambang.

Adanya praktik prostitusi di warung remang-remang itu juga dibenarkan oleh Camat Kandeman, M. Kusrin yang hadir pada audensi tersebut.

Bahkan pihaknya sudah melakukan pendataan pemilik warung, termasuk pekerja seks komersial yang ada di sana. Selain itu, juga sudah pernah dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

"Memang ada praktik prostitusi di sana. Kami telah melakukan rapat koordinasi dan pendataan warung yang ada di sepanjang tapi jalur Pantura mulai dari ujung timur hingga depan Kantor Kecamatan Kandeman sejak 2021," ujar Kusrin.

Berdasarkan hasil pendataan tersebut diketahui ada sekitar 59 bangunan warung remang-remang, dan beberapa diantaranya memiliki kamar untuk prostitusi. Kamar-kamar ini dibangun di belakang warung. 

Kategori :