Puluhan Warung di Jalan Pantura Kandeman Batang Dibongkar Paksa Tim Gabungan

Puluhan Warung di Jalan Pantura Kandeman Batang Dibongkar Paksa Tim Gabungan

Eksavator digunakan tim gabungan untuk membongkar warung yang sudah dikosongkan pemiliknya.-Dony Widyo -

BATANG - Puluhan warung yang berada di tepi jalur Pantura wilayah Kandeman, Kabupaten Batang, dibongkar paksa oleh petugas gabungan, Rabu 13 September 2023.

Pembongkaran dilakukan karena warung-warung tersebut berdiri di atas tanah negara milik milik Balai Besar Pelaksana Jalan nasional wilayah I Jateng DIY. Selain itu, ada sejumlah warung yang juga diduga dipergunakan untuk lokasi prostitusi terselubung.

Pada pembongkaran tersebut pihak aparat gabungan menurunkan dua lat berat. Dengan jumlah personil aparat sebanyak 300 orang dari Satpol PP, Polres, Kodim 0736, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan Kecamatan Kandeman. 

Sebelumnya dibongkar paksa, pemilik warung sudah diingatkan untuk membongkar sendiri tempat usahanya itu. Namun pada kenyataannya masih banyak yang membandel.

Asisten Barang Milik Negara dan lahan, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng DIY, Anggo Puguh Nugroho mengungkapkan, pendirian bangunan di atas tanah negara itu tidak mempunyai izin. Selain itu, ada juga laporan masyarakat yang menyebutkan jika warung-warung yang ada digunakan untuk hal-hal yang kurang baik.

"Atas kondisi kita kemudian bersinergi dengan Pemkab Batang melakukan penertiban bangunan - bangunan liar yang berada di ruang milik jalan," ujar Anggo Puguh Nugroho, ditemui di sela-sela pembongkaran, Rabu 13 September 2023. 

Dijelaskan, untuk bangunan yang dibongkar sendiri ada 60 warung, dan berdiri disapanjang 1 kilomter di tepi jalur Pantura Kandeman Batang.

Sebelum dibongkar, pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Termasuk pemutusan sambungan listrik yang dilakukan oleh petugas dari PLN.

"Untuk pembongkaran sendiri berjalan lancar, aman dan tertib. Sejauh ini tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan," tandas Anggo Puguh.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang Muhammad Masqon mengatakan, selain berdiri di atas tanah negara, keberadaan warung tersebut juga diduga melanggar Perda Kabupaten Batang.

"Selain terkesan kumuh, kami juga pernah melakukan razia dan mendapati adanya warung yang menjual miras. Tidak hanya itu, pada tahun - tahun kemarin saat Covid-19, juga dilakukan operasi dan menemukan praktek - praktek prostitusi. Meskipiun tidak semua warung," beber Masqon.

Masqon menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, tim gabungan telah melakukan sosialisasi door to door ke pemilik warung. Selain itu, juga telah dilakukan penempelan pamflet yang berisi informasi akan dilakukan pembongkaran pada tanggal 13 September 2023.

"Namun ternyata pada hari ini masih banyak warung yang belum dibongkar sendiri, bahkan masih tetap digunakan. Sehingga kita memberikan kesempatan terlebih dahulu pada pemiliknya untuk mengeluarkan seluruh barang yang ada," tandas Masqon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: