Tak Pandang Bulu, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan Tertibkan APS Caleg Pemilu 2024 Yang Melanggar

Tak Pandang Bulu, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan Tertibkan APS Caleg Pemilu 2024 Yang Melanggar

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan tertibkan alat peraga sosialisasi (APS) caleg yang melanggar ketentuan. -Hadi Waluyo-

KAJEN - Tak pandang bulu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis, 9 November 2023. APS ini sudah marak terpasang sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, mengatakan, Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan melaksanakan penertiban alat-alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, seperti memuat unsur ajakan, simbol coblos paku, visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.

Selain memuat tanda coblos nomor urut, visi dan misi maupun program, alat peraga lainnya yang turut ditertibkan adalah alat peraga peserta pemilu dan caleg yang melanggar peraturan bupati. Diantaranya lokasi pemasangan APS dipaku di pohon, di jembatan atau menggantung di tiang listrik.

"Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI yang akan melakukan penertiban secara serentak di seluruh Indonesia, yang diikuti kabupaten/kota mulai 8 November 2023. Penertiban ini pun akan berlanjut hingga 27 November 2023, atau sebelum masa kampanye yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023," terang dia.

Baca juga:Logistik Pemilu 2024 Tiba, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Awasi Langsung di Gudang

Baca lagi:Alat Peraga Sosialisasi Marak, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Koordinasi dengan Satpol PP

Dalam penertiban yang dilakukan secara serentak ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan turun ke jalan melakukan monitoring kegiatan penertiban dan supervisi ke kecamatan-kecamatan bagi pendamping jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penertiban.

Kegiatan penertiban oleh Bawaslu dibagi tiga tim. Tim pertama dengan rute Karanganyar, Doro, Talun, Karangdadap, Buaran timur. Tim dua dari Kajen, Karanganyar, Wonopringgo, Buaran tengah, hingga Tirto. Tim ketiga dari pertigaan Gandarum hingga perempatan Sibedug, Bojong, Wiradesa, Siwalan, Sragi, dan Kesesi.

Namun hingga pukul 18.00 WIB, tidak semua rute yang direncanakan bisa ditertibkan semuanya. Karena keterbatasan personel dari pihak Satpol PP, belum semua wilayah tersentuh penertiban APS. “Karena waktu dan personel terbatas, wilayah utara seperti Buaran, Tirto, Wiradesa dan Siwalan belum bisa terjangkau,” jelasnya.

Menurutnya, penertiban akan dilanjutkan pekan depan dengan menyisir lokasi yang belum terjangkau dan alat peraga besar yang hanya bisa diturunkan dengan alat besar.

Bawaslu juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada parpol yang melakukan penertiban sendiri APS yang melanggar. Bawaslu mengedepankan upaya persuasif dalam menertibkan APS yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: