Alat Peraga Sosialisasi Marak, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Koordinasi dengan Satpol PP

Alat Peraga Sosialisasi Marak, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Koordinasi dengan Satpol PP

Bawaslu Kabupaten Pekalongan koordinasi dengan Satpol PP terkait maraknya alat peraga sosialisasi.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Alat peraga sosialisasi marak, Bawaslu Kabupaten Pekalongan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Jumat, 8 September 2023. 

Jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan ditemui Plt Kasatpol PP Kabupaten Pekalongan, Sugino. Pertemuan ini baru pertama kali digelar sejak dilantiknya anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Pertemuan itu selain bertujuan menjalin sinergi antarlembaga juga membahas isu-isu terkini seputar kepemiluan.

“Bawaslu siap melakukan kerja-kerja kolektif dengan instansi terkait, termasuk sekarang dengan Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Mohamad Tohir.

Baca juga:Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ramaikan Pawai Mobil Hias, Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sinergi kerja bersama dengan instansi terkait dilakukan Bawaslu dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024 yang kondusif.

Menanggapi maraknya alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di berbagai titik di Kabupaten Pekalongan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi. 

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024, atau selama 75 hari.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

Baca lagi:Bawaslu Kabupaten Pekalongan 2023-2028 Diisi Wajah Baru Semua, Dipimpin Mohammad Tohir

“Yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh," ujar Tohir.

Tohir pun menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye (APK) berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.

"Alat peraga kampanye itu paling tidak berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Pekalongan, Sugino, mengatakan pihaknya sudah menertibkan alat peraga sosialisasi yang dipasang di lokasi yang dilarang atau tidak sesuai peruntukkannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: