BATANG, RADARPEKALONGAN - AP (36) warga Weleri, Kabupaten Kendal, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggalnua seorang pemandu lagu (PL) inisal A (26) warga Bandar, Kabupaten Batang.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasat Reskrim AKP Andi Fajar mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan juga bukti-bukti yang ada, AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : AP Diduga Tega Aniaya Pemandu Lagu hingga Akhirnya Tewas Akibat Ajakannya Menikah Ditolak Korban
"AP sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan," ungkap AKP Andi Fajar, Jumat 2 Juni 2023.
Kasat Reskrim mengungkapkan, tersangka tidak mencoba melarikan diri usai melakukan penganiayaan pada korban yang akrab dipanggil Sufi. Karena AP lah yang membawa korban ke RSUD Limpung setelah mengetahui wanita yang menjalin hubungan dengannya itu tidak sadarkan diri.
"Tersangka sempat menunggui korban saat mendapatkan perawatan medis. Saat ditanya oleh petugas, dia juga mengakui perbuatannya, sehingga langsung kita amankan," jelasnya.
Andi Fajar menambahkan, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Kalisari Batang, korban diketahui mengalami luka patah tulang rusuk sebelah kiri. Selain itu, juga lluka lebam di dada, luka di pelipis kanan dan ditemukan bekas cekikan berbentuk empat jari di leher.
Berita lainnya: Toko Emas Berkah di Pasar Induk Kajen Digeruduk Warga, Transaksi Sementara Dipindah ke Polsek Kajen
"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 tentang enganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya sendiri maksimal 7 tahun," tandas AKP Andi Fajar. (don)