*Perda Penanaman Modal Dibutuhkan untuk Payung Hukum
BATANG - Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menanggapi pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Batang terkait penyampaian empat rancangan peraturan daerah yang sebelumnya telah disampaikannya pada Senin (12/6/2023).
Keempat raperda, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Raperda Penanaman Modal, dan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dikatakan Lani, pihaknya mendukung pernyataan dari Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan mengenai pentingnya Raperda fasilitasi pengembangan pesantren sebagai pilar dasar bagi terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sehingga diharapkan Raperda ini dapat memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan di masyarakat serta mendukung keberadaan pesantren untuk bisa melahirkan para santri dan cendekia yang beriman, berilmu, kreatif, berwawasan kebangsaan dan berjiwa Pancasila.
"Kami juga sependapat dengan pernyataan Fraksi Hanura-Nasdem yang memandang perlu adanya pemeriksaan kesehatan berkala di Pesantren, baik untuk para santri maupun pengasuh dan lingkungannya," ujar Lani, pada gelaran Rapat Paripurna, Senin (19/6/2023).
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga berterimakasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang menyetujui Raperda Penanaman Modal dan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial untuk dibahas pada tingkatan pembahasan selanjutnya.
Terkait catatan Fraksi Hanura Nasdem tentang pentingnya skema penyertaan modal yang menguntungkan, Pj Bupati menyebut pelaksanaannya memang telah diatur dalam Perda No 9 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD.
Masih kata Lani, bahwa penyusunan Perda penanaman modal ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi, mewujudkan kepastian hukum serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan pusat, khususnya dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Penyusunan Perda ini juga akan memayungi Kabupaten Batang dalam menerima investor. Di mana Kabupaten Batang saat ini tengah menjadi magnet investasi dunia, dengan hadirnya 2 kawasan industri, yaitu Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), dan Kawasan Industri Batang Industrial Park (KI BIP)," jelasnya.
Adapun, ditambahkan Lani, ke depan dengan adanya Raperda penyelenggaraan jaminan sosial, maka pihaknya dapat menindaklanjuti jika ada perusahaan yang mempersulit pemberian jaminan kesehatan. Pemkab, kata dia, akan selalu hadir untuk pekerja dan perusahaan, juga selalu melakukan pembinaan agar tidak terjadi PHK.
"Hal ini sekaligus menjawab saran dari Fraksi Partai Hanura Nasdem yang menyatakan pentingnya up date data jaminan kesehatan secara terus menerus. Dapat kami sampaikan bahwa Pemkab Batang telah berkoordinasi dengan instansi terkait atas update data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," katanya
Di mana, lanjut Lani, berdasarkan rapat koordinasi itu diketahui per tanggal 13 Juni 2023 data Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif Penerima Upah sebanyak 26.451 orang. Sedang untuk data Kepesertaan BPJS Kesehatan per tanggal 13 Juni 2023 di 424 Badan Usaha dengan jumlah Pekerja 21.842 orang. (fel)