*Terkait Pembuatan SIM Mobil
BATANG - Satuan Lalu Lintas Polres Batang menyatakan siap memberlakukan aturan terkait penerbitan SIM dengan menyertakan sertifikat mengemudi sejauh pertunjuk teknisnya telah turun. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
"Ya, kami siap siap saja, ketika petunjuk teknis terkait penerapan aturan ini sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri," ungkap Marinus melalui gawainya.
Menurutnya, syarat penerbitan SIM dengan melampirkan sertifikat mengemudi bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
"Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi ini hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM saja, dan tidak berlaku bagi perpanjangan SIM," katanya.
Namun apabila melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlakunya habis, maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.
“Iya, yang penting jangan sampai mati SIM-nya, kalau mati harus buat lagi dari awal, dengan melampirkan sertifikat lulus mengemudi itu tadi,” katanya.
Ia mengharapkan, dengan masih tingginya angka kecelakaan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat mengenai pentingnya sekolah mengemudi.
Di mana diharapkan, melalui sekolah mengemudi itu bisa meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara. Sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.
Adapun disampaikan Marinus, animo masyarakat untuk mengurus pembuatan SIM di Batang tidak begitu tinggi. Hal ini kata dia, berkaitan dengan tingkat kesadaran masyarakat Batang yang masih rendah.
"Iya, sedikit. Rata rata setiap harinya kurang dari 40 orang yang mengajukan pembuatan SIM di Sat Lantas Batang. Dengan adanya persyaratan melampirkan sertifikat mengemudi, kami berharap masyarakat akan lebih memperhatikan pentingnya mengikuti sekolah mengemudi dan meningkatkan pengetahuan serta etika dalam berkendara," ujarnya.
Dalam pelaksanaan aturan ini, Satlantas Batang akan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Polisi akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persyaratan baru ini dan mengarahkan mereka ke sekolah mengemudi terakreditasi untuk mengikuti pelatihan yang diperlukan.
"Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai persyaratan baru ini dan memberikan arahan kepada mereka untuk mengikuti pelatihan di sekolah mengemudi terakreditasi. Tujuan kami adalah menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib," tegas AKP Agus Pardiyono Marinus.