"Penyampaian pendapat di muka umum memang diperbolehkan, namun jangan sampai malah mengganggu aktivitas masyarakat lain, dan tak kunjung menemukan solusi. Karena itu, saya sarankan alangkah baiknya tempuh jalur hukum, kenapa? karena negara kita ini negara hukum," beber Kapolres.
Kapolres juga menyatakan, bahwa selama ini pemerintah daerah sudah memberikan ruang diskusi dan memfasilitasi bertemu dengan pihak terkait. Langkah tersebut harusnya bisa dimanfaatkan dengan baik, dan l masyarakat juga harus taat dengan norma-norma hukum yang berlaku.
"Pemerintah daerah bersama jajaran Forkopimda selama ini sudah banyak memfasilitasi dialog, tapi faktanya mereka tetap tidak terima dengan saran dan solusi yang diberikan, kalau sudah begini tentunya tidak bisa kita biarkan," tegas Kapolres.
Dandim 0736 Batang, Letkol (Inf) Ahmad Alam Budiman menambah, dukungan yang diberikan oleh berbagai ormas ini menunjukan bahwasemangat gotong royong yang tinggi dalam masyarakat Kabupaten Batang.
Dengan adanya dukungan masyarakat, diharapkan kehadiran PLTU bisa memberikan manfaat bagi warga, dan situasi keamanan tetap terjaga.
"Sikap kami tegas, siap mendukung dan mem-backup langkah-langkah Pemda dan Polres Batang. Sehingga jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak mau dengan beberapa solusi yang ditawarkan, kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandas Dandim. (*)