BOJONG,RADARPEKALONGAN – Edarkan obat keras jenis DMP yang lebih akrab disebut pil koplo, JAP (28) alias Julek, warga Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan di sebuah gang kampung di Desa Bojong Wetan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Narkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, Senin (26/6/2023), mengatakan, penangkapan Julek berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan anggotanya di lapangan, tersangka Julek berhasil ditangkap di gang kampung di desanya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan obat jenis DMP.
BB pil koplo dari tangan tersangka Julek di Bojong.-Hadi Waluyo-
"JAP alias Julek ini berhasil kami amankan beserta barang bukti ratusan obat jenis DMP usai waktu Mahrib di gang kampung di desanya,” ujarnya.
Menurut AKP Herawan, dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan orang yang diduga menjual pil koplo di wilayah Bojong dan sekitarnya. Anggota pun melakukan pengintaian di lapangan. Saat pelaku berada di Gang Sekar Asri di Desa Bojong Wetan berhasil diamankan anggotanya.
Baca juga:Kelabui Polisi, Warga Doro Sembunyikan Sabu di Bekas Wadah Minuman Gelasan
Tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan lantas menggelandang pelaku ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lainnya yang masih disimpan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 23 paket pil koplo siap edar.
“Di rumah pelaku, ditemukan 23 paket obat warna kuning berlogo DMP yang terbungkus plastik transparan dibungkus plastik warna hitam yang ditemukan di samping halaman rumah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, setiap paketnya berisi 11 butir pil koplo yang dibungkus plastik transparan, dengan jumlah total 253 butir pil koplo. Tersangka ini biasanya menjual pil koplo pada anak punk dan buruh jahit. Satu paket obat keras itu dijual Rp 20 ribu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.