Kelabui Polisi, Warga Doro Sembunyikan Sabu di Bekas Wadah Minuman Gelasan

Kelabui Polisi, Warga Doro Sembunyikan Sabu di Bekas Wadah Minuman Gelasan

Edarkan sabu, MIF (23), warga Dukuh Kaso Tengah, Desa Doro, Kabupaten Pekalongan,ditangkap polisi.-Hadi Waluyo-

DORO,RADARPEKALONGAN - Miris! Peredaran sabu di Kabupaten Pekalongan tak lagi di perkotaan. Narkotika sudah merambah daerah pinggiran Kota Santri.

Ini dibuktikan dengan tertangkapnya MIF, pemuda berusia 23 tahun dari Dukuh Kaso Tengah, Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Pemuda desa ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan saat melakukan transaksi Narkoba di pinggir jalan di Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan


Barang bukti yang diamankan polisi-Hadi Waluyo-

Bahkan, untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam bekas wadah minuman gelas dengan ditempel menggunakan isolasi. Polisi pun sempat kesulitan mencari barang bukti saat tersangka membuang bekas wadah minuman gelas tersebut ke pinggir jalan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, Senin (26/6/2023), menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kedungwuni. Tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan pun segera melakukan penyelidikan di lapangan. 

Baca juga:Pesan Sabu Lewat Medsos, Dua Warga Bawang Dibekuk

"Begitu ada informasi itu, kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan setelah dinyatakan benar, maka tim segera ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Sekitar pukul 13.45 WIB, tim yang sedang melakukan penyelidikan mencurigai seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan di gang Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Saat didekati, laki-laki itu justru kabur. Kecurigaan polisi kian kuat sehingga melakukan pengejaran. 

"Jadi saat kita dekati, laki-laki tersebut ternyata menyadari kedatangan anggota dari Polres Pekalongan, makanya ia melarikan diri," jelas AKP Herawan.

Setelah aksi kejar-kejaran selama kurang lebih 15 menit, polisi berhasil mengamankan laki-laki tersebut. Namun, saat ditangkap, tak ditemukan bukti sabu di tubuh tersangka. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah membuang sabu miliknya saat melarikan diri dari petugas. Polisi pun melakukan pencarian barang bukti di sekitar gang dimana pelaku akan melakukan transaksi sabu.

Petugas akhirnya menemukan barang yang telah dibuang laki-laki tersebut. Untuk mengelabuhi petugas, sabu disimpan di bekas wadah minuman gelasan. Di dalam wadah minuman gelasan itu, sabu ditempel menggunakan isolasi. 

Setelah dibuka, ternyata di dalam wadah bekas minuman gelasan yang telah dibuang oleh laki-laki tersebut terdapat 1 paket sabu terbungkus plastik klip transparan dan dililit isolasi warna hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: