Pesan Sabu Lewat Medsos, Dua Warga Bawang Dibekuk
UNGKAP NARKOBA - Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota melakukan ekspos pengungkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (24/5/2025).-Wahyu Hidayat-
KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengguna dan atau pengedar sabu, baru-baru ini.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial am (47) dan P (44), keduanya warga Bawang, Kabupaten Batang, ditangkap di Jalan Imam Bonjol Gg 8, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Selain menangkap dua tersangka, Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,35 gram, 1 unit HP, dan 1 pipet kaca.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Recky Robertho, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah dengan memesan narkoba ke seseorang dengan menggunakan media sosial.
"Modusnya dia pesan lewat media sosial. Kemudian setelah kenal dengan seseorang, kemudian dia mentransfer lalu barang itu dikirim ke satu tempat tertentu untuk diambil oleh tersangka," kata AKP Budi, dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (24/5/2023).
Anggota Sat Narkoba yang mengetahui hal itu kemudian melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap sebelum sempat menggunakan sabu itu.
AKP Budi menambahkan, satu dari dua tersangka itu, yakni M, merupakan seorang residivis. M pernah dipidana satu kali di Batang karena kasus narkoba, lalu juga satu kali dipidana karena kasus lain.
Dia menambahkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, tersangka M, mengaku dirinya pesan sabu itu dari seseorang yang tidak ia ketahui alamatnya. "Saya beli seharga Rp1.100.000," katanya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: