Polisi Tangkap Boncel di Desa Rowolaku Pekalongan, Ini Kasusnya
Diduga edarkan pil koplo atau obat keras, polisi menangkap SA alias Bocel (25) di Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Polisi menangkap SA alias Bocel (25) di Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Pemuda ini ditangkap Unit Satuan Narkoba Polres Pekalongan. Pasalnya, Bocel diduga sebagai seorang pengedar obat keras atau pil koplo tanpa izin resmi.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, didampingi Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto, Kamis, 14 November 2024, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan SA bersama barang bukti di rumah tersangka di Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
"Saat penangkapan, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka," kata dia.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 paket obat Yarindo @ 5 butir, 13 paket obat Yarindo @ 5 butir, 1 paket besar obat Yarindo isi 40 butir, 1 lembar plastik warna hitam, uang tunai senilai Rp90 ribu, dan 1 unit handphone.
Baca juga:Peredaran Narkoba di Kota Santri Kian Masif, Paket Sabu Dijual Melalui Whatsapp
Dijelaskan AKBP Doni, obat-obatan terlarang milik pelaku tersebut dibelinya dari seseorang 2 minggu sebelumnya dengan harga Rp400 ribu untuk 250 butir.
Selanjutnya, pelaku membagi pil tersebut untuk dijual kembali dengan paketan yang berisi 5 butir per paket seharga Rp20 ribu.
Kapolres Pekalongan memastikan, jajaran Polres Pekalongan tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba," pesan dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: