KAJEN,RADARPEKALONGAN - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 belum memenuhi syarat (BMS) administrasi persyaratan. Oleh karena itu, partai politik hingga Minggu (9/7/2023) malam, pukul 23.59 WIB, ramai-ramai melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kabupaten Pekalongan yang dinyatakan belum lengkap oleh KPU Kabupaten Pekalongan.
Bawaslu Kabupaten Pekalongan tampak ikut melakukan pengawasan terhadap partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilu 2024. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg ini dilakukan sejak tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno, Senin (10/7/2023), mengatakan, hingga hari Jumat (7/12/2023) belum ada parpol yang mengajukan perbaikan berkas bacaleg ke KPU. Hal ini disebabkan masalah internal di dalam masing-masing partai politik.
“Iya betul, sampai Jumat lalu belum ada parpol yang datang untuk melakukan pengajuan. Belum ada. Mereka baru sebatas konsultasi,” kata Wahyudi.
Belum adanya parpol yang mengajukan perbaikan, karena masalah internal parpol. Ada beberapa caleg yang ingin merubah dapil, namun belum menemui kesepakatan. Sehingga operator Silon partai tidak bisa melakukan perbaikan berkas persyaratan bacaleg.
Disebutkan, partai politik baru tampak mengajukan perbaikan pada hari Sabtu (8/7/2023). Sekitar pukul 11.45 WIB, pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tiba di KPU Kabupaten Pekalongan untuk mengajukan berkas dokumen perbaikan.
Belasan parpol lainnya datang mengajukan perbaikan pada hari terakhir, yakni Minggu (9/7/2023). Parpol itu masing-masin Perindo, PAN, Nasdem, PSI, PDIP, PPP, PKS, PKN, Gerindra, Golkar, Buruh, Gelora, Ummat, Hanura, dan Demokrat.
“Sampai pukul 23.59 hanya PBB terpantau tidak melakukan perbaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap 17 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg di Kabupaten Pekalongan, 24 Juni 2023, di Hotel Grand Dian Pekalongan. Dari 557 bakal calon yang diajukan, terdapat 487 yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU.
"Setelah proses perbaikan ini tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang telah diajukan. Verifikasi ini dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus," terang dia.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal terpisah menyatakan, bacaleg yang BMS sudah diperbaiki semuanya. "Tadi malam yang BMS sudah diperbaiki semuanya. Ada yang diperbaiki atau dilengkapi persyaratannya, ada juga yang diganti," terang Abi.
"Tahapan selanjutnya ya kita verifikasi berkas yang kemarin diverifikasi, serta klarifikasi jika butuh untuk diklarifikasi," imbuhnya.