KOTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan Anik Anifah mengungkapkan bahwa jajarannya saat ini masih menangani satu perkara tindak pidana khusus (pidsus) di Kota Pekalongan.
Penanganan perkara tindak pidana khusus ini, menurut Kajari, sudah sampai pada tahap penyidikan, namun belum sampai ke penetapan tersangka.
"Di Pidsus kita terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada satu perkara yang sedang penyidikan, masih dik (penyidikan, red) umum, ini sedang berjalan untuk pemeriksaan akhir," kata Anik, didampingi sejumlah Kasi, usai Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 di Kantor Kejari setempat, Sabtu (22/7/2023).
Mengenai perkara-perkara yang ditangani Kejari Kota Pekalongan selama bulan Januari sampai Juli 2023, Anik mengatakan didominasi oleh perkara obat-obatan (UU Kesehatan), psikotropika, dan narkotika. Disusul kemudian perkara-perkara lain, semisal pencurian, penganiayaan, hingga pemerkosaan
"Alhamdulillah Kejari Kota Pekalongan telah menangani perkara dengan baik dan lancar, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus," katanya.
Selama periode Januari sampai Juli 2023, imbuh Anik, Kejari Kota Pekalongan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga melakukan kegiatan pendampingan-pendampingan dan MoU dengan instansi tiga pilar. Termasuk pendampingan ke BUMN dan BUMD.
Secara total, ungkap Kajari Anik, nilai kegiatan yang didampingi mencapai Rp60 miliar dari total 23 kegiatan yang berasal dari 9 OPD Kota Pekalongan.
Kejari Kota Pekalongan selama Januari sampai Juli 2023 juga sudah mengelola dan menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara sampai sekitar Rp174 juta. "Saya tambahkan, untuk PNBP sampai dengan bulan Juli ini ada Rp174 juta sekian," imbuh Anik. (way)