Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti 25 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, Rabu, 29 Mei 2024.--

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali memusnahkan barang bukti atau barang sitaan 25 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (25/5/2024).

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa barang bukti dari 25 perkara yang dimusnahkan tersebut telah inkracht pada periode Januari sampai April 2024.

"Sebanyak 25 perkara tersebut, rinciannya terdiri dari 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, 1 perkara judi, dan 1 perkara pencabulan," kata Yas Zebua.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika berupa 42 paket narkotika jenis sabu, 7 paket daun ganja kering, 14 buah HP, 2 buah timbangan mini, 7 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 6 buah bong, 9 buah korek api gas, 2 bungkus kertas papir, 238 butir alprazolam, 100 butir riklona, dan 1 buah tas.

BACA JUGA:Barang Bukti 20 Perkara Dimusnahkan Kejari

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Periode Desember 2023 sampai Februari 2024

Sementara barang bukti dari perkara pencurian terdiri 1 buak kunci kontak palsu, 2 buah kunci ring pas, 1 buah kunci leter Y, 1 potong kaos warna putih bertuliskan Respol, barang bukti perkara judi terdiri dari 1 buah HP dan sobekan sobekan kertas judi. Sedangkan barang bukti perkara pencabulan terdiri dari 1 setel pakaian.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti berupa sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar. Sedangkan barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur.

Lebih lanjut, Zebua menerangkan bahwa barang bukti atau barang sitaan dari 25 perkara ini, bukan berarti perkara yang ditangani selama periode Januari sampai April 2024 hanya 25 perkara ini saja.

"Tentu tidak, namun ini hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan, karena ada juga perkara lain yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara," tegasnya.

Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan.

Dia menambahkan, perkara dinyatakan selesai tidak saja setelah terpidananya dieksekusi, namun eksekusi terhadap barang buktinya juga.  

"Apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini," jelas Kajari.

BACA JUGA:Wujud Sinergitas, Rupbasan Pekalongan Ikut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: