Kejari Kota Pekalongan Musnahkan 1.190,4 Liter Oli Tanpa Memenuhi Spesifikasi SNI

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan 1.190,4 Liter Oli Tanpa Memenuhi Spesifikasi SNI

Kejari Kota Pekalongan memusnahkan 1.190,4 liter oli yang diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi spesifikasi SNI, Rabu, 22 Mei 2024.-Istimewa-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan memusnahkan 1.190,4 liter oli yang diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemusnahan dilakukan di lokasi pabrik PT Umbuk Mulyo, Tanjung Mas, Kota Semarang, pada Rabu, 22 Mei 2024.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H. menjelaskan pemusnahan Barang Bukti oli dimaksud dilakukan setelah perkara tersebut mendapat putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA:Kejari Kota Pekalongan Blender Sabu dan juga Sejumlah Obat-obatan

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Periode Desember 2023 sampai Februari 2024

Yas Zebua menuturkan bahwa barang bukti berupa oli tersebut merupakan barang bukti perkara atas nama terpidana Sonny Christianto (29) yang telah dijatuhi pidana pada 11 Desember 2023 yang lalu.

"Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang industri sebagaimana pada pasal 120 Ayat (1)  UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," terangnya.

Adapun barang bukti oli yang dimusnahkan sejumlah 1.190,4 liter, dengan rincian 32 oli merek MPX @24 botol @0,8 liter sebanyak 614,4 liter.

Kemudian 15 dus oli merek Federal @24botol @1 liter sebanyak 360 liter; dan 9 dus oli merek Yamalube @24 botol @1 liter sebanyak 216 liter.

Ditambahkan Zebua, dalam amar putusan pengadilan, menetapkan bahwa barang bukti oli tersebut dimusnahkan melalui pihak yang mempunyai izin untuk melakukan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

"Adapun pihak yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 ada di pabrik PT Umbul Mulyo Kota Semarang," jelasnya.

Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara oli dimusnahkan sebagaimana mekanisme pengelolaan limbah B3 oleh pihak pemilik ijlzin pengelolaan limbah B3.

"Kemudian, kemasan oli dirusak dengan cara dihancurkan atau dipotong-potong lalu dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:Awasi Kegiatan dan Juga Penyerapan Anggaran, Pemkot Pekalongan Teken MoU dengan Kejaksaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: