Kejari Kota Pekalongan Eksekusi Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Parkir Rp500 Juta ke Kas Daerah

Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan H Salahudin, pihak perbankan, dan pejabat terkait, saat penyerahan uang kerugian negara kasus tipikor parkir di aula Kantor Kejari setempat, Senin, 9 Desember 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp500 juta dari terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan parkir, Senin, 9 Desember 2024.
Uang tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pekalongan sebagai pengembalian kerugian negara.
Uang itu merupakan titipan pengembalian kerugian negara dari Direktur PT SJR, Dony Eko Wijaya, saat proses penuntutan oleh Kejari. Eksekusi dilakukan setelah kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada 2 Desember 2024.
Penyerahan uang dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, melalui Kasi Pidsus Rahadian Wisnu Wardana, kepada bendahara keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan untuk kemudian diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan.
BACA JUGA:Tipikor Parkir Kota Pekalongan, DEW Divonis 1 Tahun 1 Bulan dan Denda 50 Juta
BACA JUGA:Telah Inkrah, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana
Acara tersebut berlangsung usai upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Kantor Kejari Kota Pekalongan.
Penyerahan ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin; Kepala Dinas Perhubungan, M. Restu Hidayat; para Kepala Seksi Kejari Kota Pekalongan; serta perwakilan Bank BNI dan Bank Jateng.
Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah, menjelaskan bahwa uang tersebut sebelumnya disimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) milik Kejari di Bank BNI Pekalongan. "Karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terpidana dan sudah berkekuatan hukum tetap, dana ini kami serahkan ke Kas Daerah Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perhubungan sesuai amar putusan pengadilan," ujar Kajari.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 1 bulan kepada Dony Eko Wijaya. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider kurungan 1 bulan jika denda tidak dibayar.
Dony terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan uang titipan sebesar Rp500 juta yang diserahkan terdakwa ke Kejari Kota Pekalongan untuk disetorkan ke Kas Daerah melalui Dinas Perhubungan. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: