Telah Inkrah, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana
Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah, didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrah di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 3 Desember 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Menjelang akhir triwulan IV atau semester II tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atau inkrah, Selasa, 3 Desember 2024 di halaman kantor Kejari setempat.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 17 perkara tindak pidana umum.
Perkara tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan periode September hingga Desember 2024. "Ini merupakan pemusnahan keempat yang dilakukan Kejari Kota Pekalongan sepanjang tahun 2024," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkotika, psikotropika, pencurian, penganiayaan, perjudian, perlindungan anak, dan UU ITE.
BACA JUGA:Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum
BACA JUGA:Ribuan Obat-obatan dan Sabu Diblender Menjadi Jus Oleh Kejari Batang
Barang bukti perkara narkotika di antaranya terdiri dari sabu sebanyak 3 paket (4,87 gram), ganja sebanyak 3 paket (129,34 gram), HP sebanyak 5 unit, dan helm 1 unit. Lalu, barang bukti psikotropika di antaranya terdiri dari Riklona 7 unit, Alprazolam 100 butir, dan HP 1 unit.
Lalu barang bukti perkara pencurian terdiri dari masing-masing 1 buah besi betel kecil, 1 buah besi panjang, 1 buah kunci kontak palsu, 1 buah kunci sok, 1 buah kunci inggris, 1 buah kunci pas besar, 1 buah stang, 1 buah kunci busi, 1 buah kunci sok T, 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah bambu, dan 1 buah senjata tajam jenis pisau lipat.
Berikutnya barang bukti perkara penganiayaan terdiri dari 1 buah celurit. Sedangkan barang bukti perkara judi terdiri dari 2 buah struk togel dan HP sebanyak 1 buah. Kemudian, barang bukti perkara Perlindungan Anak terdiri baju dan celana sebanyak 4 potong, kemudian barang bukti perkara ITE terdiri dari HP sebanyak 3 buah, rekening bank 1 lembar, dan modem wifi 1 buah.
Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti dari perkara pencurian dan narkotika mendominasi pemusnahan kali ini.
"Dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan selain perkara Narkotika juga perkara pencurian agak banyak dibanding pada pemusnahan barang bukti sebelum sebelumnya. Jadi saat ini perkara yang mendominasi adalah perkara narkotika dan perkara pencurian," katanya.
Untuk itu, pihaknya mengajak semuanya dapat bersinergi melakukan upaya-paya pencegahan. "Kita perlu bersinergi untuk melakukan upaya pencegahan secara bersama, sehingga tindak pidana di wilayah hukum Kota Pekalongan dapat berkurang, dan masyarakat bisa hidup dengan aman serta tenteram," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kajari bersama seluruh tamu yang hadir, dan pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dibakar dan dipotong-potong dengan mesin gerinda.
BACA JUGA:Kejari Kota Pekalongan Musnahkan 1.190,4 Liter Oli Tanpa Memenuhi Spesifikasi SNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: