Telah Inkrah, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana

Telah Inkrah, Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tindak Pidana

Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah, didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrah di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 3 Desember 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

BACA JUGA:Wujud Sinergitas, Rupbasan Pekalongan Ikut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari

Sementara, barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat-obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air kemudian dibuang. Sedangkan barang bukti berupa HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat terkait, di antaranya Wakapolres Pekalongan Kota, perwakilan Pengadilan Negeri Pekalongan, Kepala BNNK Batang, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, perwakilan Lapas Kelas IIA Pekalongan, perwakilan Rupbasan Pekalongan, KPKNL, Dinas Kesehatan, dan pegawai Kejari setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: