Wujud Sinergitas, Rupbasan Pekalongan Ikut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari

Wujud Sinergitas, Rupbasan Pekalongan Ikut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari

Kepala Rupbasan Pekalongan Donny Setiawan turut serta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Kota Pekalongan, Rabu (6/12/2023).-Dok/Rupbasan Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Sebagai wujud sinergitas, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan turut serta menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (6/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri pula Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah dan jajarannya, perwakilan dari Polres Pekalongan Kota, Pengadilan Negeri Pekalongan, BNNK Batang, Karutan Pekalongan, Satpol P3KP Kota Pekalongan, dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode bulan Juli sampai November 2023.

Terdiri dari 31 perkara, dengan rincian 16 perkaea kasus Narkotika dan 15 perkara kasus pidana umum.

BACA JUGA:Rupbasan Pekalongan Jalin Kerja Sama Penitipan Benda Sitaan dengan Satreskrim Polres Pekalongan

BACA JUGA:Rupbasan Pekalongan Tingkatkan Sinergitas dan Kerja Sama Penitipan Barang Sitaan dengan KPPBC Tegal

BACA JUGA:Rupbasan Pekalongan Turut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Kota Pekalongan

Berdasarkan putusan Pengadilan, barang bukti-barang bukti tersebut diperintahkan untuk dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis barang. Di antaranya berupa handphone (HP), beberapa jenis narkotika, dan obat-obatan terlarang.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Kasi Barang Bukti Kejari Kota Pekalongan, disambung dengan sambutan Kajari.

Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum dengan cara dibakar. Lalu pemusnahan narkotika dengan cara diblender, dan pemusnahan HP dengan cara menghancurkannya menggunakan martil.

Lalu, diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kajari serta para pejabat terkait.

BACA JUGA:Sinergi dengan APH Terkait, Rupbasan Pekalongan Implementasikan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju

BACA JUGA:Kejari Kota Pekalongan Blender Sabu dan juga Sejumlah Obat-obatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: