Kejari Kota Pekalongan Blender Sabu dan juga Sejumlah Obat-obatan

Kejari Kota Pekalongan Blender Sabu dan juga Sejumlah Obat-obatan

PEMUSNAHAN - Kejari Kota Pekalongan bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum periode Januari sampai Juni 2023 yang sudah inkrah di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (18/7/2023).-Wahyu Hidayat-

PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan blender sabu dan ganja serta sejumlah obat-obatan seperti alprazolam, hexymer serta riklona.

Selain itu, belasan handphone juga ikut dihancurkan menggunakan palu agar tidak bisa difungsikan lagi.

Hal itu dilakukan dalam rangka pemusnahan barang bukti perkara-perkara Tindak Pidana Umum selama periode Januari sampai Juni 2023 yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari setempat pada Selasa (18/7/2023).

Kegiatan dihadiri Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah beserta para Kasi dan jajarannya, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Kepala BNNK Batang, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, perwakilan Kalapas dan Karutan Pekalongan, dan perwakilan Kadinkes Kota Pekalongan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, dalam laporannya menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Tindak Pidana Umum yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap selama Januari sampai Juni 2023, dan berdasar putusan pengadilan, memerintahkan harus dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara. Terdiri dari perkara narkotika, psikotropika, hingga pencurian.

Barang bukti tersebut antara lain berupa narkotika seperti sabu, ganja, berikut peralatannya seperti timbangan, alat hisap, dan sebagainya. Kemudian berupa psikotropika dan obat-obatan seperti alprazolam, hexymer, riklona, dan lain sebagainya. Ada pula barang bukti berupa puluhan unit ponsel atau handphone.

Barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan, dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan barang bukti ponsel dimusnahkan dengan cara dipukul pakai palu.

Kajari Kota Pekalongan, Anik Anifah, mengatakan perkara yang mendominasi selama semester 1 tahun 2023 adalah masih narkotika dan psikotropika. "Dijadwalkan, di tahun 2023 ini pemusnahan barang bukti akan dilakukan sebanyak dua kali, yakni di bulan Juli dan akhir tahun," imbuhnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: