Rupbasan Pekalongan Turut Serta dalam Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Kota Pekalongan
PEKALONGAN - Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, Rudi Hartono, AMd.IP menghadiri pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum di wilayah Kejaksaan Negeri Pekalongan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kota Pekalongan, Senin (19/12/2022).
"Pada hari ini Senin, dari Rubasan Pekalongan di Kejaksaan Negeri Pekalongan, telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Rudi Hartono.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, perwakilan Kapolres Pekalongan Kota, Kepala Rupbasan Pekalongan, perwakilan Kepala Rumah Tahanan Negara Pekalongan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan, Kepala BNNK Batang, perwakilannKepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, serta para tamu undangan lainnya.
"Untuk barang-barang yang dimusnahkan antara lain berupa, ganja, sabu-sabu, handphone, dan obat-obatan terlarang," tambah Rudi.
Rudi menambahkan, melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menjalin komunikasi dan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Pekalongan.
"Dalam hal ini, saya selaku Kepala Rupbasan Pekalongan, akan melaporkan secara berjenjang kepada Kakanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin melalui Kadiv Pemasyarakatan," imbuh Ka Rupbasan Pekalongan Rudi Hartono. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: