Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara Inkracht

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara Inkracht

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan musnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan, Selasa, 27 Agustus 2024. 

Hadir dalam pemunahan barang bukti tersebut Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Janu Widono, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto dan tamu undangan dari instansi terkait lainnya.

"Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti periode bulan Maret sampai dengan Juli 2024," kata Kajari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari.

Diterangkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu dari 45 penanganan perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan. Dengan rincian, 14 perkara oharda, 17 perkara kamnegtibum dan TPUL, dan 14 perkara napza.

Baca juga:Kejari Kabupaten Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Periode Desember 2023 sampai Februari 2024

"Untuk napza ini diantaranya tindak pidana narkotika sejumlah enam perkara dengan barang bukti seberat 11,81 gram ganja, 13 paket sabu dengan berat total 7,99584 gram dan tembakau sintetis seberat 0,46 gram," terang Kajari.

BB napza lainnya berupa tindak pidana psikotropika sejumlah enam perkara dengan barang bukti dua butir riklona, dan tablet alprazolam dengan jumlah total 521 butir.

Selanjutnya, tindak pidana kesehatan sejumlah dua perkara dengan barang bukti obat jenis hexymer sejumlah 50 butir dan obat jenis DMP sejumlah 253 butir.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Seksi PAPBB dalam rangka percepatan eksekusi terhadap penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan," kata dia.

"Lalu untuk mengurangi penumpukan kapasitas barang bukti di dalam gudang penyimpanan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," ujar Feni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: