Curi Motor Demi Bayar Sekolah Anak, Pengamen di Pekalongan Dibebaskan Melalui Restoratif Justice

Curi Motor Demi Bayar Sekolah Anak, Pengamen di Pekalongan Dibebaskan Melalui Restoratif Justice

Kajari Kabupaten Pekalongan selesaikan kasus pengamen curi motor di Pasar Kedungwuni melalui restoratif justice (RJ).-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kejari Kabupaten Pekalongan hentikan penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ) kasus pengamen curi motor di Pasar Kedungwuni.

Tersangka ZA (32), warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, nekat mencuri motor lantaran terdesak kebutuhan untuk membayar biaya sekolah anaknya. Pelaku pun baru kali ini melakukan tindak kejahatan pencurian.

Proses damai dengan restoratif justice dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kedungwuni, Kamis, 24 Oktober 2024. Kasus ini diselesaikan secara RJ setelah permohonan ekspose pada tanggal 22 Oktober 2024 terkait permohonan penghentian berdasarkan restorative justice disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari lalu menerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara restorative justice terhadap tersangka ZA. 

Baca juga:Pengamen Curi Motor di Pasar Kedungwuni, Butuh Uang untuk Bayar Sekolah Anak

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan, Tony Aji Kurniawan, didampingi Kasi Intel Triyo Jatmiko, Jumat, 25 Oktober 2024, mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang dilakukan untuk tersangka ZA. ZA ini diduga melanggar Pasal 362 KUHP.

Sebelum itu telah dilakukan proses penyelesaian perkara di luar pengadilan antara korban dan tersangka yang dimediasi oleh jaksa fasilitator Triyo Jatmiko melalui upaya restorative justice pada Senin, 14 Oktober 2024, di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. 

Dari proses tersebut menghasilkan kesepakatan untuk berdamai tanpa syarat dan saling memaafkan antara korban dan tersangka.

Sementara itu, seremonial pelepasan rompi tahanan dilaksanakan oleh Kasi Pidum, dilanjutkan dengan penandatanganan SKP2. Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari melalui Kasi Pidum Tony Aji Kurniawan menyerahkan SKP2 kepada tersangka dengan disaksikan oleh jaksa fasilitator, korban, Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Danang Sri Wiratno, tokoh masyarakat setempat serta pihak terkait.

Seperti diketahui, seorang pengamen di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ZA (32), warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, nekat mencuri sepeda motor di kompleks Pasar Kedungwuni.

Di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, ia mengaku mencuri motor itu untuk dijual lantaran butuh uang untuk bayar sekolah anaknya.

"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pengamen di wilayah Kedungwuni. Nekat mencuri karena kepepet kebutuhan untuk bayar uang sekolah anaknya," kata salah satu penyidik di Polsek Kedungwuni.

Tersangka ini baru kali pertama ini berupaya mencuri motor. "Dia bukan residivis, sebelumnya belum pernah melakukan pencurian," katanya.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku ZA ini terungkap saat kakak korban bernama Nurul Huda melintasi jalan raya Kedungwuni. Ia melihat sepeda motor milik adiknya dikendarai oleh pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: