DPO Kasus KDRT Asal Pekalongan Ditangkap di Bekasi Setelah Buron 3 Tahun
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial J di Bekasi.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial J.
Terpidana J ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun. Penangkapan J dilakukan di Desa Sukaringin RT 10 RW 16, Kecamatan Suko Wangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Terpidana J diamankan sekitar pukul 14.50 WIB di rumah salah satu saudaranya di Bekasi. Ia lantas dibawa menuju Kabupaten Pekalongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan J dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Pkl tanggal 8 Maret 2021.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Kades Kesesi di Pekalongan Divonis 5 Tahun 6 Bulan
J terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, Sabtu, 15 Novomber 2025, menyampaikan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
"Program tangkap buronan adalah bentuk dukungan teknis intelijen dalam membantu proses penegakan hukum. Tugas ini merupakan implementasi fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan oleh bidang intelijen Kejaksaan," kata dia.
Pelaksanaan operasi pencarian dan penangkapan juga mengacu pada Petunjuk Teknis Nomor B-2218/D/Ds/10/2024 tentang Tata Kelola Pengamanan Buronan Terintegrasi Melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan diamankannya J, Kejari Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus menindak para buronan dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

