Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni
Bangunan teras Blok F Pasar Kedungwuni di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ambrol, Sabtu, 17 Februari 2024.Dugaan korupsi pembangunan Blok F saat ini dilidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan bidik dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni. Pasalnya, diduga pembangunan blok F senilai Rp 5,2 Miliar ini tak sesuai spesifikasi.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni ini diperkuat dengan ambrolnya bangunan di blok ini secara berulang di tahun 2020 dan 2024.
Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejari Kabupaten Pekalongan, Senin, 22 Juli 2024, menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dari bulan Januari hingga Juli 2024.
Di bidang pidsus, ia menyebut Kejaksaan melakukan penyelidikan dua perkara. Yakni penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F tahun 2017. Selain itu, ada penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Tunjungsari Kecamatan Siwalan tahun anggaran 2021-2023.
"Untuk Pasar Kedungwuni sudah penyidikan," kata dia.
Baca juga:Bangunan Teras Blok F Pasar Kedungwuni Ambrol, Diawali Retak-retak di Dinding
Di Pidsus, kata dia, ada dua penuntutan, yakni perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021-2022 dengan terdakwa Triyo Santoso dan Bagus Wahyu Rahutomo. Penuntutan lainnya ialah perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2021 di Desa Coprayan Kecamatan Buaran dengan terdakwa Mutofar.
Ditemui terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa didampingi Kasi Intel Triyo Jatmiko, mengatakan, untuk dugaan penyimpangan pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni sudah masuk tahap penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka.
"Sudah kita periksa semua. Sudah kita minta ke ahli di Unnes untuk melakukan penghitungan. Dua minggu yang lalu sudah meninjau ke lokasi dan mungkin dalam waktu dekat mereka akan menghitung," katanya.
Dikatakan, dalam pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni ada dugaan kekurangan volume spesifikasi. "Belum ada tersangka. Setelah ada hasil dari ahli baru kita tentukan tersangka," ujar dia.
Menurutnya, sudah ada sekitar 10 saksi dimintai keterangannya. Para saksi ini berasal dari Dinas Perindag, penyedia, pengawas, hingga bagian perencana.
Baca lagi:Baru 7 Tahun Dibangun, Teras Pintu Masuk Pasar Kedungwuni di Blok F Sudah Ambrol
"Pembangunannya tahun 2017. Anda semua lama di sini sudah tahu berapa kali blok ini ambrol," ujar dia.
Sementara itu, untuk perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Tunjungsari pihak Kejaksaan belum bisa memberikan keterangan lebih detail. Sebab, kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: