Barang Bukti 20 Perkara Dimusnahkan Kejari

Barang Bukti 20 Perkara Dimusnahkan Kejari

MUSNAHKAN - Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi memusnahkan barang bukti dengan cara membakarnya di halaman kantor Kejaksaan setempat, kemarin.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memusnahkan barang bukti (BB) 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (23/5/2023). barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

BB yang dimusnahkan merupakan barang bukti periode November 2022 sampai dengan April 2023. Di antaranya untuk kasus narkotika, psikotropika, UU Kesehatan, perjudian, pengeroyokan, pembunuhan di Karangdadap, hingga kasus kekerasan seksual terhadap ibu dan anaknya di Doro.

Pemusnahan BB di Kejari Kabupaten Pekalongan ini di antaranya dihadiri Kajari Feni Nilasari, Kasi Intelijen Alexius Brahma Tarigan, Kasi Tindak Pidana Khusus R. Evan Adhi Wicaksana, Kasi Tindak Pidana Umum Beni Agus Setiawan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Tri Saputro, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Isa Yeihansyah.

Tampak pula Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, Kasat Reskrim AKP Isnovim, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Wilayah Batang, Khrisna Anggara.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Pekalongan Muhammad Isa Yeihansyah, mengatakan, Kejaksaan musnahkan barang bukti yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan. Itu merupakan barang bukti periode November 2022 sampai dengan April 2023.

Ia pun merinci BB yang dimusnahkan. Disebutkan, 11,74522 gram sabu atas 5 perkara tindak pidana narkotika, 20 butir pil Alprazolam atas 2 perkara Psikotropika, dan 2068 butir pil kuning berlogo MF, 105 butir pil Hexymer, 19 botol cairan infus vitamin C, 350 bungkus jamu berbagai macam merk atas 7 perkara tindak pidana UU Kesehatan.

Kejaksaan juga musnahkan barang bukti 1 buah sayatan daging kasus kekerasan seksual, 1 buah sabit kasus menghilangkan nyawa orang lain, 2 buah senjata tajam atas kasus pengeroyokan, 1 buah pisau dapur dalam kasus pencurian, dan 2 buah buku tulis dan sobekan kertas untuk kasus perjudian. "Kejaksaan musnahkan barang bukti untuk 20 perkara," kata dia.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Pekalongan tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan suatu tindak lanjut penegakan hukum dari aparatur penegak hukum.

"Adapun rincian kasus yang dilaksanakan pemusnahan barang bukti adalah sejumlah 20 perkara sesuai yang telah disampaikan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan," katanya.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh 'dukun' asal Desa Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Afrizal alias Sri (29). Dukun palsu ini divonis 10 tahun penjara.

Dukun palsu ini sangat sadis dan tak manusiawi. Dengan modus jadi guru spiritual yang bisa menerawang dan mengobati, ia tega meminta korbannya untuk lakukan ritual sadis. Seperti mandi telanjang, memotong kedua puting payudara, hingga korban diharuskan berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya sendiri (inses).

BB lainnya yang dimusnahkan adalah sebilah sabit dalam kasus pembunuhan di Karangdadap pada bulan Agustus 2021. Korban Andy Irawan alias Kenthos (27), warga Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Tersangka Aminudin (25), warga Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan. Tersangka menghabisi korban hanya gara-gara adu mulut saat pesta miras di Desa Pegandon.

Aminudin ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan di lokasi persembunyiannya di Desa Wonokerto, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Barang bukti sebilah sabit pun saat itu berhasil ditemukan di kebun, sekitar 10 meter dari lokasi kejadian perkara. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: