Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti 25 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, Rabu, 29 Mei 2024.--

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa perkara pidana di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan sendiri masih mendominasi perkara Narkotika dan Psikotropika. 

Kegiatan pemusnahan ini selain dihadiri jajaran Kejari Kota Pekalongan, juga dihadiri perwakilan dari instansi terkait. Di antaranya dari Polres Pekalongan Kota, Rupbasan Pekalongan, Lapas Pekalongan, Rutan Pekalongan, BNNK Batang, Satpol P3KP Kota Pekalongan, dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: