KAJEN,RADARPEKALONGAN - Sungguh miris! Seorang manula di salah satu desa di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku berdalih aksinya itu sebagai ritual untuk bisa memiliki anak.
Padahal, pelaku merupakan kakak ipar korban sendiri. Usia pelaku pun sudah hampir 70 tahun, tepatnya 68 tahun. Namun masih tega mencabuli adik iparnya sendiri yang hidup serumah dengannya.
Baca juga:Miris!15 Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Pekalongan Selama Januari-Juli 2023
Tersangka berinisial D. Pelaku ini menikah secara siri dengan kakak korban. Usia istri sirinya ini dengan tersangka sendiri terpaut cukup jauh, sehingga secara kebutuhan batin masih bisa melayani tersangka dengan baik.
Tersangka sudah kerap menikah. Namun, dari beberapa kali pernikahannya itu, ia tak pernah dikaruniasi keturunan. Hingga tersangka ini menikahi siri kakak korban. Harapannya, bisa miliki anak.
Di usia senjanya, bukannya membina pernikahan itu dengan baik, pelaku justru tega mencabuli adik iparnya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya, red) masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus pencabulan ini dilaporkan pihak keluarga korban ke pemerintah desa dimana korban tinggal. Oleh pemerintah desa, kasus itu diarahkan agar dilaporkan ke Polres Pekalongan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Selasa, 8 Agustus 2023, menerangkan, aksi pencabulan terhadap adik ipar ini terjadi pada bulan Juni 2023. Pelaku menggunting celana korban di bagian selangkangan dan melakukan aksi tak senonoh pada korban, saat korban tidur.
Dengan barang bukti celana yang sudah digunting, pihak keluarga mengadukan kejadian ini ke kantor balai desa. Di situ, korban, pelaku, dan pihak-pihak lain dihadirkan. Korban pun mengaku jika telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari kakak iparnya sendiri. Pihak keluarga lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan.
"Tersangka berdalih melakukan aksi pencabulan ini sebagai ritual untuk mendapatkan anak," terang Isnovim.
Tersangka dijerat Pasal 82 (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, serta ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman jika dilakukan oleh orang tua atau wali.