Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat, Polisi Gencarkan Penyuluhan Door to Door ke Warga

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat, Polisi Gencarkan Penyuluhan Door to Door ke Warga

Bhabinkamtibmas beri penyuluhan stop kekerasan seksual terhadap anak door to door di desa binaan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Maraknya kekerasan seksual terhadap anak akhir-akhir ini di Kota Santri mendapatkan atensi khusus dari Polres Pekalongan. Bersama jajarannya, Polres Pekalongan menggalakkan stop kekerasan seksual terhadap anak. Polisi door to door memberikan penyuluhan kepada warga.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, Jumat (7/7/2023), mengatakan, anak adalah generasi penerus bangsa. Untuk itu, semua pihak harus melindungi anak dari segala gangguan dan kekerasan, baik itu bullying, kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.

Baca juga:Kasus Permasalahan Sosial Meningkat, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Berikan Dukungan Penambahan Anggaran

“Hal ini karena keberadaan anak dalam satu negara sangatlah penting, yang mana nantinya akan menjadi pemimpin yang akan melanjutkan kehidupan sebuah negara,” ujarnya.

Dijelaskannya, Polres Pekalongan melalui para Bhabinkamtibmasnya yang merupakan ujung tombak Polri di lapangan dalam menjaga kamtibmas memberikan penyuluhan kepada warga terkait stop kekerasan seksual terhadap anak.

“Dengan skill dan komunikasi yang dimilikinya, para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Pekalongan menyambangi warga di desa binaan untuk memberikan penyuluhan stop kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap PS Kasi Humas.

Menurut Ipda Suwarti, tidak hanya melalui Bhabinkamtibmas untuk menggalakkan stop kekerasan seksual terhadap anak, pihaknya juga memasang spanduk yang berisi imbauan untuk stop kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita melakukan pemasangan spandung di masing-masing Polsek jajaran, sehingga masyarakat tahu dan mengerti,” imbuhnya.

Ditegaskannya, pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan dikenakan dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar.

“Mari lindungi anak-anak kita demi menatap masa depan yang lebih cerah,” tegas Ipda Suwarti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: