Perangi Bullying, Jaksa Masuk ke Sejumlah Sekolah

Perangi Bullying, Jaksa Masuk ke Sejumlah Sekolah

JMS - Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Pekalongan Alexius Brahma Tarigan memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah.-Hadi Waluyo-

DORO - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) digiatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan. Melalui program JMS ini, para jaksa pun ikut memerangi bullying dan kekerasan seksual pada anak yang akhir-akhir ini trennya masih cukup memprihatinkan.

Program Jaksa Masuk Sekolah Kejari Kabupaten Pekalongan di antaranya menyasar ke SMPN 1 Doro, baru-baru ini. Ratusan pelajar SMPN 1 Doro tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum JMS di aula sekolahan setempat.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid. Sementara itu, sebagai pemateri menghadirkan Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Pekalongan Alexius Brahma Tarigan dan Jaksa Funsional pada Bidang Intelijen Eko Hertanto.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Pekalongan Alexius Brahma Tarigan pada program JMS tersebut menerangkan pengertian Kejaksaan dan tugas jaksa. Ia pun memaparkan materi terkait kekerasan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah dan masyarakat, serta dampak bagi pelaku dan pencegahannya. Serta penyampaian terkait dengan ancaman pidana kekerasan pada anak.

Sedangkan Jaksa Funsional pada Bidang Intelijen Eko Hertanto menerangkan bahwa banyak hal yang dapat menimbulkan kekerasan kepada anak dan pelecehan seksual. Serta menjelaskan aturan-aturan atau pasal terkait dengan kekerasan/bullying dan pelecehan seksual. Eko juga menerangkan secara ringkas penanganan alur perkara tindak pidana umum sampai dengan putusan hakim.

Kasi Intelejen Alexius Brahma Tarigan menerangkan, bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa atau siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Menurutnya, ada 6 kategori bullying. Yakni kontak fisik langsung, kontak verbal langsung, perilaku non verbal langsung, perilaku non verbal tidak langsung, cyber bullying, dan pelecehan seksual.

"Kontak fisik langsung seperti tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain," terang dia.

Untuk kontak verbal langsung, di antaranya tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, menganggu, memberi panggilan nama, sarkasme, merendahkan, mencela, mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip.

Sedangkan perilaku non verbal langsung seperti tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam. Perilaku non verbal langsung ini biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

"Perilaku non verbal tidak langsung seperti tindakan mendiamkan seseorang, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, dan mengirimkan surat kaleng," kata Kasi Intel.

Untuk cyber bullying merupakan tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik, seperti rekaman video intimidasi, dan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sedangkan tindakan pelecehan kadang dikategorikan perilaku agresif fisik atau verbal.

Ia menekankan agar para pelajar tidak melakukan bullying, karena dampaknya terhadap korban luar biasa. Di antaranya, korban bisa mengalami depresi dan marah, rendahnya tingkat kehadiran di sekolah atau malas berangkat ke sekolah, rendahnya prestasi akademiknya, menurunkan skor IQ dan kemampuan analisis siswa.

"Bullying ini tidak hanya berdampak pada korban saja. Dampaknya bisa menimpa pelaku itu sendiri dan siswa lain yang menyaksikan kejadian bullying," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: